Dalam upaya untuk mempromosikan pariwisata dan diving di Pulau Weh, kami menawarkan harga yang membuat nilai sangat baik untuk saku anda !!!

Kamis, 25 Oktober 2012

HARI PANTANGAN (FORBIDDEN DAY) DAN LARANGAN

HARI PANTANGAN (FORBIDDEN DAY) SESUAI DENGAN HUKUM ADAT (RESAM) GAMPONG IBOIH YANG DISAMPAIKAN OLEH PANGLIMA LAOT LHOK IBOIH.


SANKSI HARI PANTANGAN:
  1. PELANGGARAN HARI RAYA DIKENAKAN DENDA 1 (SATU) KAMBING
  2. PELANGGARAN KENDURI LAOT DENDA HARUS KENDURI ULANG
  3. PELANGGARAN HARI TSUNAMI DAN ULTAH R.I DENDA 1 (SATU) KAMBING
  4. PELANGGARAN HARI JUM'AT DENDA BOAT/PERALATAN MELAUT DITAHAN SELAMA SATU MINGGU
 
 A. LARANGAN, YAITU:
  1. DILARANG KERAS MENYENTUH, MENGANGKAT, MEMBOLAK-BALIK, MENGINJAK, MEMINDAHKAN, MENGAMBIL/MEMUNGUT, MERUSAK, MENGURANGI, MERUBAH SATU ATAU SEBAHAGIAN DAN ATAU SELURUH JENIS BIOTA DAN KEHIDUPAN ALAM BAWAH LAUT (MARINE LIFE) BAIK DILAKUKAN DENGAN SENGAJA ATAU DENGAN TANPA SENGAJA DENGAN SESUATU ALASAN DAN DENGAN DALIH APAPUN JUGA.
  2. DILARANG KERAS MEMBAWA ATAU MENGGUNAKAN MESIN COMPRESSOR, MEMBAWA ATAU MENGGUNAKAN SENAPAN IKAN, MEMBAWA ATAU MENGGUNAKAN JARING/NET, MEMBAWA ATAU MENGGUNAKAN TOMBAK IKAN, MEMANCING NGETEN DAN TERMASUK KEGIATAN-KEGIATAN LAINNYA YANG DIPERKIRAKAN DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK KERUSAKAN DAN PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN DAN KEHIDUPAN ALAM BAWAH LAUT.
  3. DILARANG KERAS MELAKUKAN KEGIATAN YANG DAPAT MENGGANGGU, MERUSAK ATAU MENCEMARKAN LINGKUNGAN, BIOTA LAUT DAN KEHIDUPAN ALAM BAWAH LAUT.
  4. MEMANCING DENGAN MENGGUNAKAN PERAHU DAN TALI PANCING HANYA DIPERBOLEHKAN DILAKUKAN DIJALUR-JALUR TERTENTU YANG SECARA HUKUM ADAT (RESAM) DAPAT DIPASTIKAN BAHWA KEGIATAN TERSEBUT TIDAK MENIMBULKAN DAMPAK KERUSAKAN DAN PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN DAN ALAM BAWAH LAUT.
B. SANKSI
  1. PELAKU PELANGGARAN LARANGAN TERSEBUT DIATAS, DITANGKAP, DINASEHATI/DIPERINGATI SERTA DIPERBUAT SURAT KETERANGAN PENANGKAPAN DAN PERJANJIAN UNTUK TIDAK AKAN PERNAH MENGULANGI LARANGAN DIZONA LINDUNG.
  2. DIANCAM DENGAN HUKUMAN MEMBAYAR DENDA KEPADA LEMBAGA HUKUM ADAT SETEMPAT, SEBESAR RP.25.000.000,- TUNAI DAN MAKSIMAL SEBESAR RP.100.000.000,- DAN SELURUH FASILITAS DAN PERLENGKAPAN TERMASUK BOAT DAN ALAT-ALAT TANGKAP DISITA DAN DITAHAN SELAMA 1 BULAN TERHITUNG SEMENJAK 1 HARI SETELAH DITANDA-TANGANI SURAT KETERANGAN PENANGKAPAN DAN PERJANJIAN YANG DIKELUARKAN OLEH LEMBAGA HUKUM ADAT LHOK IBOIH.